majalahtabligh.com

Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp 148 M

Foto: Republika/Adhi Wicaksono
JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank akan menerbitkan (emisi) obligasi dan sukuk mudharabah sebesar Rp 148 miliar. Adapun obligasi ditawarkan dengan jumlah dana sebesar Rp 48 miliar, sedangkan sukuk mudharabah jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp 100 miliar. 

Berdasarkan prospektus ringkas perusahaan, rencana penerbitan obligasi itu merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) V dengan target sebanyak-banyaknya sebesar Rp 22 triliun. Penawaran PUB V Tahap I 2020 mencapai Rp 48 miliar itu ditawarkan dengan bunga pokok sebesar 7,60 persen per tahun, dengan jangka waktu selama tiga tahun sejak tanggal emisi. 

"Bunga obligasi sebesar 7,60 persen per tahun yang akan dibayarkan oleh Indonesia Eximbank kepada pemegang obligasi melalui agen pembayaran pada tanggal pembayaran bunga obligasi. Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan, bunga pertama dibayarkan pada 8 Oktober 2020 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari obligasi pada 8 Juli 2023," tulis manajemen Indonesia Eximbank, Kamis (2/7).

Manajemen perusahaan menyampaikan, pemesanan pembelian obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp 5 juta dan atau kelipatannya. Obligasi tersebut tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Indonesia Eximbank baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. 

Sedangkan rencana penerbitan sukuk mudharabah ini merupakan bagian dari PUB II sukuk mudharabah dengan target dana sebesar Rp 2 triliun. Pada PUB II Tahap I Tahun 2020 sukuk mudharabah Indonesia Eximbank dengan jumlah dana sebesar Rp 100 miliar itu jangka waktu selama 370 hari kalender setelah tanggal emisi. 

"Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah sebesar 47,37 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,75 persen per tahun," ungkap manajemen perusahaan. 

Dengan kata lain, pendapatan bagi hasil yang ditawarkan sebesar Rp 6,75 miliar untuk setiap Rp 100 miliar per tahun. Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 8 Oktober 2020. Sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo pada 18 Juli 2021. 

Sukuk mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda, pendapatan, atau aset lain milik Indonesia Eximbank dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Namun dijamin dengan harta kekayaan Indonesia Eximbank sesuai pasal 1131 dan 1132 KUHP. 

Perusahaan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil sukuk mudharabah yang diperoleh pemegang sukuk. Dalam rangka penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah, perusahaan telah memperoleh hasil pemeringkatan utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). 

Obligasi mendapat peringkat AAA (triple A) dan peringkat AAA (triple A syariah) untuk sukuk mudharabah. Obligasi dan sukuk mudharabah akan mulai ditawarkan pada 2-3 Juli 2020 dan penjatahan pada 6 Juli 2020. Tanggal distribusi efek secara elektronik (tanggal emisi) akan dijadwalkan pada 8 Juli 2020, dilanjutkan pencatatan efek pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2020. 

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah yakni PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Adapun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditunjuk sebagai wali amanat. []

Sumber: Republika
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar