majalahtabligh.com

KPPU Putuskan Bersalah, Grab: Kami Sesalkan & Akan Ajukan Banding

Jakarta - PT Grab Tekonologi Indonesia (Grab) menyesalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan pihaknya bersalah dalam dugaan kasus diskriminasi mitra yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Dalam pernyataan resmi, Grab mengklaim berdasarkan argumentasi dan pembuktian yang kuat dari pihaknya juga para saksi tidak ditemukan aturan yang dilanggar.

Manajemen Grab juga menilai bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kerja sama antara Grab dan TPI, terlebih lagi ihwal dugaan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antarmitra. Kerja sama itu, kata Grab, semata-mata dilakukan untuk memfasilitasi sebagian mitra pengemudi untuk mendapat akses penyewaan mobil yang hemat biaya.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI," tegasnya, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.

Grab menambahkan, pihaknya memberikan peluang ekonomi yang sama bagi seluruh mitra pengemudi. Sistem pemesanan berdasarkan kinerja dan prestasi juga diklaim dilakukan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif. Grab juga mengatakan, untuk mendorong layanan pihaknya memberlakukan berbagai program manfaat bagi pengemudi, seperti pemesanan yang produktif dan pemberian penghargaan bagi yang berkinerja baik.

"Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer,

Hotel Loyalty Program, Retail Membership)," sambungnya.

Di penghujung pernyataan resminya, Grab kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Semua mitra berhak atas manfaat program dan penghargaan yang sama jika mitra tersebut memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku," tutupnya. []

Sumber: Warta Ekonomi
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar