majalahtabligh.com

Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster Dinilai Selamatkan Nelayan

Benih lobster - Antara/Umarul Faruq
JAKARTA – Pencabutan larangan penangkapan, budi daya, dan ekspor benih lobster dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi dapat menyelamatkan nelayan dan memberi pemasukan negara di tengah pandemi Covid-19.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menilai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan menerbitkan Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sudah tepat.

"Menteri KKP sudah enjalankan langkah extraordinary yang diimbau Presiden Jokowi," ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Dia menuturkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pemasukan bagi untuk nelayan dan peningkatan devisa di tengah krisis akibat wabah Covid-19.

Pasalnya, setiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi untuk nelayan di saat pendapatan tergerus seiring merebaknya wabah virus Corona.

"Setiap ada budi daya membuka lapangan kerja," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyambut baik dibukanya kembali keran ekpsor benih lobster.

"Pencabutan larangan penangkapan lobster secara otomatis akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan," ujarnya.

Dia menilai benih lobster yang tidak dimanfaatkan dan bebas di alam bebas akan mati. Namun, pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungan siklus lobster. []

Sumber: Bisnis

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar