Laporan Islamic Finance News (IFN) mengatakan terdapat sebanyak 127 penyelenggara teknologi keuangan atau fintech berbasis syariah di dunia. IFN yang merupakan pusat jaringan informasi, industri dan komunikasi tentang finansial berbasis islami memberikan laporan tersebu pada 26 Juni lalu.
IFN pun menyebut akan segera merilis laporan inovasi keuangan dimana publik dapat membaca teknologi digital dan fintech pada industri keuangan islami. Selain itu, IFN juga merilis beberapa informasi terbaru tentang hadirnya penyelenggara fintech syariah di berbagai belahan dunia.
Pada awal Juli nanti, fintech berbasis syariah yang berlokasi di Jerman, Insha akan meresmikan badan usahanya. Dikatakan juga Insha akan melakukan perluasan eksplorasi pasar di benua Eropa. Pengembang yang berada di Berlin tersebut bertujuan untuk menawarkan segala dukungan keuangan yang dibutuhkan warga yang sibuk dengan menjaga perputaran dunia yang cepat.
Penyebaran Fintech Syariah di Dunia
Insha merupakan layanan fintech syariah yang didukung oleh Albaraka Turk Participation Bank, menyediakan layanan perbankan tanpa bunga, sebagaimana prinsip islami yang melarang hal tersebut. Penyelenggara juga mengklaim pengguna dapat membuka akunnya hanya dalam hitungan menit.
Selain itu, berita tentang perkembangan fintech syariah di dunia juga diwarnai dengan beberapa fakta, salah satunya Indonesia. Tanah Air menjadi ceruk pasar terbesar fintech berprinsip syariah melalui penerapan P2P Lending.
Selain itu, Kanada juga memiliki fintech berprinsip syariah. Bernama Manzil, fintech ini mengungkapkan keinginannya memberi kesempatan untuk publik berinvestasi melalui platform crowdfunding bernama FrontFunder.
Sementara itu, fintech yang berlokasi di Britania Raya, Minted akan dikenalkan publik dalam waktu dekat. Minted sendiri merupakan platform jual/beli (trading) emas yang akan segera memperkenalkan layanan uang elektronik. Ada pun Co-founder Shahmad Ahmed mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari regulator setempat (FCA). []
Sumber: Dunia Finctech
0 komentar:
Posting Komentar