JAKARTA -- Pemerintah mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah melalui pondok pesantren. Ini menjadi bagian dari program peningkatan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pesantren dapat menjadi agen inklusi karena potensinya yang besar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah secara nasional masih terbuka lebar.
"Apalagi didukung dari keberadaan pondok pesantren yang berjumlah 28.194 di seluruh Indonesia," katanya dalam keynote speech acara Peluncuran Implementasi Ekosistem Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pondok Pesantren secara daring, di Jakarta, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya sekitar sembilan persen dan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93 persen. Hal tersebut dirasakan belum optimal, mengingat 87,18 persen dari total penduduk 232,5 juta jiwa penduduk Indonesia adalah muslim.
Airlangga menyebut, sebanyak 44,2 persen atau 12.469 pondok pesantren memiliki potensi ekonomi, baik pada sektor agribisnis, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, tapi juga pemberdayaan masyarakat.
Sehingga implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan. Seperti edukasi dan literasi, pembiayaan syariah bagi usaha kecil dan mikro (UKM) sekitar pondok pesantren serta UKM binaan pondok pesantren.
Selain itu, pembukaan rekening syariah, program tabungan emas, serta membangun kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah yang mendukung halal value chain . Kementerian mendorong adanya ekosistem pendukung seperti Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren.
Selain itu, Kementerian mendorong terciptanya sistem pembayaran syariah terintegrasi pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat di sekitarnya untuk mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital.
"Contohnya, penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren," katanya.
Airlangga menyebut implementasi kartu santri digital dan QRIS yang mendukung cashless society di pondok pesantren, edukasi dan literasi keuangan syariah secara daring bagi civitas pondok pesantren dan masyarakat sekitar pondok pesantren, merupakan salah satu contoh adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi Covid-19. Pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai arus baru perekonomian menjadi salah satu upaya pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar