majalahtabligh.com

OJK dan Malaysia Kerja Sama Kembangkan Keuangan Digital

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Sekuritas Malaysia atau Securities Commission Malaysia (SC) menandatangani kerja sama penguatan industri teknologi keuangan (fintech). Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong literasi keuangan digital bagi masyarakat kedua negara.

“Kami harap ada kerangka kerja dan kerja sama yang efektif bagi kedua negara khususnya ekosistem keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Hari Inovasi Virtual 2020 di Jakarta, Senin (24/8).

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara namun disiarkan secara virtual. Komisi Sekuritas Malaysia adalah badan hukum yang diberi tanggung jawab untuk mengatur dan secara sistematis mengembangkan pasar modal di Malaysia.

Menurut Nurhaida, OJK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024 yang sejalan dengan upaya OJK dalam melindungi konsumen di era digital.

Sedangkan kolaborasi, lanjut dia, merupakan fokus dalam peta jalan itu mengingat dunia saat ini semakin terkoneksi dan kebutuhan mendesak bagi regulator untuk meningkatkan kerja sama lintas negara khususnya dalam kawasan ASEAN.

“Kerja sama ini bisa memberikan keuntungan bagi kedua otoritas,” katanya.

Sementara itu, Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar mengatakan kerja sama kedua institusi itu merupakan langkah strategis untuk melanjutkan petumbuhan pasar di kedua negara.

“Ini menandai lompatan penting bagi OJK dan SC. Kami berbagi tujuan bersama dalam mendukung inovasi di pasar modal masing-masing dan kami bisa membangun dan memperbesar skala industri fintech masing-masing tanpa memandang ukuran mereka,” katanya.

Ia menjelaskan dalam nota kesepahaman itu keduanya akan membangun kerangka kerja untuk kerja sama dan referral di antara dua yuridiksi dan termasuk menghubungkan secara langsung fintech di Malaysia dan Indonesia.

“MoU akan memfasilitasi berbagi informasi, pelatihan dan pengembangan regulasi dalam fintech dan memberi kesempatan kolaborasi proyek bersama, juga memfasilitasi referral bisnis fintech yang ingin beroperasi di kedua yuridiksi,” katanya. []

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar