Tapi, para pemimpin China ragu-ragu untuk menarik 'pelatuknya'. Seperti dilansir di Reuters, Selasa (22/9), beberapa berpendapat bahwa keputusan daftar hitam harus menunggu sampai setelah pemilihan Presiden AS pada November.
Cisco tidak segera menanggapi permintaan komentar yang diajukan Reuters. Saham produsen peralatan jaringan itu sempat turun sekitar dua persen dalam perdagangan Senin (21/9) sore.
Sebelumya, Beijing sudah bergerak untuk membuat daftar hitam perusahaan asing yang dianggap mengancam keamanan nasionalnya atau bertindak melawan kepentingan bisnis China. Langkah ini diambil di tengah perdagangan AS dengan China yang sedang ‘panas; karena isu teknologi.
Dilansir di New York Times, Sabtu (19/9), daftar hitam yang sudah dibuat Beijing memiliki detail singkat dan tidak menyertakan nama perusahaan. Tampaknya, daftar ini merupakan pembalasan atas keputusan pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk melarang aplikasi TikTok dan WeChat milik China dari playstore AS mulai Ahad (20/9).
Ketegangan antara Beijing dengan Washington telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir, mempercepat penurunan hubungan ekonomi dan diplomatik. Konfrontasi tersebut sekarang mencakup kebijakan kedua negara di bidang perdagangan dan teknologi, serta di Taiwan dan Hong Kong, serta masalah lain.
Banyak tindakan AS baru-baru ini yang mendorong langkah balasan China. Misalnya, Tentara Pembebasan Rakyat (People’s Liberation Army) mengirimkan 19 jet tempur dan bom melintasi Selat Taiwan pada Sabtu dan 18 hari sebelumnya memprotes kunjungan ke pulau demokrasi, yang diklaim China sebagai wilayahnya, oleh seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Seiring dengan pelarangan TikTok dan WeChat, pemerintah Trump telah mencegah puluhan perusahaan China membeli produk AS. Departemen Perdagangan tahun lalu menambahkan raksasa teknologi China, Huawei, ke 'daftar entitas' yang membatasi penggunaan chip, perangkat lunak dan teknologi lain asal AS.
Pada Sabtu (19/9) kemarin, Kementerian Perdagangan China menerbitkan aturan yang menguraikan 'daftar entitas yang tidak dapat diandalkan' serupa. Hanya saja, pemerintah China tidak menyebutkan perusahaan atau individu tertentu.
Aturan daftar hitam yang segera berlaku ini menunjukkan, entitas luar negeri dalam daftar mungkin dilarang mengekspor atau mengimpor apapun dari China atau bahkan berinvestasi di negara itu. Perusahaan juga dapat didenda, dan karyawan mereka mungkin dilarang memasuki China atau bekerja di sana. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar