majalahtabligh.com

BKPM: Pengajuan NIB Sepanjang 2020 Didominasi UMKM


JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 2020 lalu mencapai 1.519.551 NIB. Jenis pengajuan NIB Mikro Kecil mendominasi sebesar 81 persen atau 1.229.417 NIB. 

Melihat data tersebut, BKPM akan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan investor terbanyak di Indonesia. 

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 yang dialami hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, memang mengakibatkan kontraksi perekonomian secara global. Konsumsi dan investasi menjadi dua faktor paling memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Seperti yang diarahkan oleh Bapak Presiden, BKPM diberi tanggung jawab dalam mengurus investasi di sektor riil kecuali hulu migas dan jasa keuangan dan UMKM. Angka 81 persen NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sinyal sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan, memang merekalah investor pahlawan ekonomi,” jelas Tina melalui siaran pers pada Kamis (7/1).

Tina menambahkan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Disebutkan dalam pasal 13 pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

UU CK mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Ke depan, usaha dibagi menjadi tiga kategori yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.

“Kita tahu, UU CK ini merupakan terobosan regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.

Berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, selama periode Januari-Desember tahun 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 Izin Usaha (IU). Sementara Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. 

Adapun pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK. Lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebanyak 10.689 IOK. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar