majalahtabligh.com

Bolehkan Dana Wakaf Diinvestasikan di Sukuk Negara?


JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan tidak memungut dana wakaf dari masyarakat karena pemerintah bukan nadzir. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Suminto menyampaikan Kemenkeu mengambil peran dalam perwakafan karena memiliki tujuan pengembangan ekonomi syariah Tanah Air.

"Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan pada BWI dalam pengembangan wakaf ini khususnya wakaf uang lebih jauh kedepan," katanya dalam Media Briefing Gerakan Nasional Wakaf Uang, Jumat (29/1).

Wakaf adalah bentuk dana sosial keagamaan yang dikelola nadzir seperti diantaranya filantropi Islam. Dukungan pemerintah terhadap BWI diharapkan bisa turut mengembangkan dana sosial syariah tersebut.

Menurutnya, ini merupakan satu bentuk kegotongroyongan yang ada dalam syariat Islam. Dukungan perlu disuarakan secara gamblang. Sehingga salah satu dukungan Kemenkeu adalah dengan mengisi ekosistem wakaf dengan memfasilitasi inovasi, salah satunya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Hakikat dana wakaf yang harus tetap dan tidak boleh hilang membuatnya perlu dikelola secara aman. Salah satu caranya dengan diinvestasikan. Suminto mengatakan Kemenkeu menyediakan CWLS sebagai instrumen yang aman bagi para nadzir untuk menginvestasikan dana wakafnya.


Dana wakaf yang diinvestasikan pada CWLS akan memiliki nilai manfaat berupa kupon yang dapat disalurkan pada penerima manfaat. Pada dasarnya, nadzir bisa menginvestasikan wakaf dalam instrumen syariah apa pun.

"Dana wakaf yang diinvestasikan pada CWLS nilainya hanya Rp 65 miliar, sementara kita tahu Kemenkeu keluarkan SBN itu sangat besar," katanya.

Ketua BWI, M Nuh menambahkan CWLS adalah instrumen yang dibuat atas permintaan dari BWI. Permohonan BWI kepada Kementerian untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang.

"Gampangnya BWI minta tolong ke Kemenkeu siapkan satu instrumen yang bagi kawan-kawan nadzir untuk investasi di situ bisa aman, daripada mencari yang lain yang belum tentu aman karena ini uang wakaf maka dikembangkan produk CWLS itu," katanya.

Menurutnya, pengelolaan dana wakaf dengan cara diinvestasikan ke instrumen keuangan tergantung cara masing-masing nadzir. Tidak hanya pada sukuk negara, nadzir juga bisa menginvestasikannya di deposito bank syariah, sukuk korporasi, maupun lainnya selagi tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dana wakaf juga bisa diproduktifkan melalui proyek atau program lainnya. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar