JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada lima penyelenggara gadai baru. Pertama, PT Dotri Gadai Jaya berdasarkan keputusan dewan komisioner KEP-169/NB.1/2020.
Kedua, PT Mari Gadai Sejahtera berdasarkan KEP-168/NB.1/2020. Ketiga, PT Graha Santika Gadai berdasarkan KEP-172/NB.1/2020. Keempat PT Nimfa Gadai Sejahtera berdasarkan KEP-171/NB.1/2020. Kelima, PT Berkat Gadai Sumatera berdasarkan KEP-170/NB.1/2020.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan izin usaha yang diberikan kepada lima entitas yang dikeluarkan oleh regulator per 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas masing-masing perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12).
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka masing-masing perusahaan gadai yang telah mendapatkan izin wajib mencantumkan keterangan maupun informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet. Mulai dari nama maupun logo perusahaan pergadaian serta nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK juga harus memuat hari dan jam operasional.
Selain itu juga harus mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa maupun imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi. Adapun permohonan izin usaha dari lima perusahaan gadai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, masing-masing perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ucapnya. []
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar