JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) telah diterbitkan. Regulasi baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu diyakini dapat mempercepat pembangunan ekosistem halal di Tanah Air.
Salah satu isi PP tersebut yakni soal deklarasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan begitu, pelaku UMK nantinya harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, BPJPH kini tengah menyusun aturan mengenai deklarasi halal bagi pelaku UMK. "Ditunggu saja, kami sedang susun peraturan kepala badan," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (22/2).
Ia menambahkan, sebenarnya ketentuan pelaku UMK dalam memberikan pernyataan sudah jelas di PP. "Di PP nomor 39 juga sudah jelas apa saja syaratnya," kata Siti.
Kepala BPJPH Sukoso menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan terkait deklarasi halal bagi UMK. "Nanti ada penjelasan resmi," ujarnya saat dihubungi dalam kesmepatan terpisah.
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 79 tertulis, (1) kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, (2) pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria, pertama produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan kedua proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Selanjutnya pada ayat (3) pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pada ayat (4) standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit terdiri atas, pertama adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan, sertanya adanya pendampingan PPH. Ayat (5) pernyataan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4, pernyataan pelaku usaha yang berupa ikrar disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan ke MUI.
Ayat (6) setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat 5, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk, kemudian ayat (7) BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 6. Lalu ayat (8) kriteria pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diatur dalam peraturan BPJPH. []
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar