majalahtabligh.com

Viral Dinar Dirham, Bagaimana Menurut Kacamata Syariah?


JAKARTA -- Penggunaan dinar dirham sebagai alat transaksi viral kembali diperbincangkan. Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik menyampaikan, pengunaan dinar dirham sebagai aktivitas akademik tentu tidak melanggar peraturan.

"Saya kira, kampanye penggunaan dinar dirham yang secara akademik boleh-boleh saja ya," katanya pada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Namun, ia mengingatkan, penggunaannya dalam transaksi sebagai mata uang adalah tidak dibenarkan. Irfan mengatakan, pilihan mata uang sebagai alat transaksi harus didasarkan pada keputusan resmi negara sebagai ulil amri.

Negara yang berhak memutuskan dan memiliki otoritas memilih sistem moneter mana yang digunakan. Ini karena negara punya tanggung jawab untuk memastikan stabilitas nilai uang itu sendiri, dalam hal ini dilakukan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Keputusan undang-undang menyebut rupiah sebagai alat tukar. Maka penggunaan selain rupiah sebagai mata uang tidak dibenarkan ataupun tidak bisa diganti. Masyarakat harus mengikutinya.

"Uang resmi itu adalah uang yang diatur UU dan uang resmi di Indonesia adalah rupiah, tidak bisa diganti-ganti, bisa ganti kalau ada kesepakatan lewat UU," katanya.

Irfan menjelaskan, ketentuan penggunaan rupiah pun tidak melanggar ketentuan Islam. Saat ini Indonesia, termasuk banyak negara Muslim lainnya, menggunakan praktik moneter Islam sistem asset-backed monetary.

Artinya, sistem moneter ini di back up oleh aset. Irfan mengatakan, sistem keuangan syariah yang dilakukan saat ini di Indonesia, baik dalam sistem perbankan maupun lainnya adalah mengembangkan asset-backed monetary system.

"Jadi, uang masuk ke perekonomian itu bersama dengan aset, jadi ada underlying asetnya, makanya akad-akad keuangan syariah itu selalu dikaitkan dengan sektor riil," katanya.

Sistem ini membuat uang terkoneksi langsung dengan sektor riil. Misal, nasabah dengan pembiayaan murabahah atau akad jual beli harus jelas dan ada barang riilnya. KPR rumah maka rumahnya harus jelas ada proyek riilnya.

Irfan menjelaskan lagi, ada juga sistem yang murni fiat monetary system atau moneter uang kertas. Ini memang tidak sesuai Islam. Namun, saat uang kertas ini dikelola lewat sistem syariah seperti yang tadi dijelaskan maka tidak menjadi masalah.

"Artinya saat uang kertas masuk ke perbankan syariah itu boleh, tidak jadi masalah," katanya.

Dalam teori moneter Islam, ada dua lagi sistem yang dikenal yaitu gold monetary system dan gold-backed monetary system. Menurutnya, saat ini sudah tidak ada negara di dunia yang menganut sistem gold monetary atau moneter emas, murni dinar dirham sebagai mata uang alat tukar.

Namun, masih ada satu negara yang menganut gold-backed monetary system, yaitu Swiss. Artinya setiap penciptaan uang mereka harus berdasarkan emas. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar