majalahtabligh.com

Cara Bayar Zakat Cuma Pakai Handphone, Mudah!


Pada 2021, BAZNAS menargetkan menghimpun zakat, infak, dan sedekah Rp503 miliar. Harapannya, 30% dari target itu berasal dari transaksi digital.

Untuk itu, GoPay bekerja sama dengan BAZNAS dalam Gerakan Cinta Zakat; guna mengatasi banyaknya masyarakat Indonesia yang belum memanfaatkan fitur itu karena kekurangan informasi, menurut Riset GoPay Digital Donation Outlook 2020.

"Tahun ini, BAZNAS menargetkan terkumpulnya ZIS sebesar Rp 503 miliar di tingkat pusat  dengan target penerimaan dari kanal digital sebesar 30%. Kami optimis target ini dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk GoPay," ujar Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, Kamis (22/4/2021).

Menurut GoPay, jumlah pengguna yang membayar zakat lewat fitur GoTagihan di aplikasi Gojek meningkat hampir 3 kali lipat pada 2020 daripada setahun sebelumnya. Meski begitu, edukasi masih harus berjalan dan semakin gencar.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, "Edukasi mengenai manfaat pembayaran ZIS secara digital harus tetap ditingkatkan. Bekerja sama dengan BAZNAS, di bulan Ramadan ini kami melakukan sosialisasi Gerakan Cinta Zakat, termasuk edukasi kepada jutaan mitra driver dan merchant yang tergabung di ekosistem Gojek."

Dalam 5 tahun terakhir, ekosistem donasi Indonesia semakin berkembang. Riset internal GoPay menunjukkan rerata kenaikan nilai per donasi digital sebesar 72% selama pandemi. GoPay sendiri mencatat, transaksi donasi meningkat 2,5 kali lipat pada 2020, dengan total nilai donasi mencapai Rp136 miliar.

"Menurut Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI tahun 2020, selama pandemi transaksi  zakat, infak, dan sedekah mengalami pertumbuhan 26,1% berkat peningkatan adopsi teknologi digital oleh lembaga amil zakat," ujar Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati,

Bagaimana cara membayar zakat dengan GoPay?

1. Buka aplikasi Gojek;

2. Pergi ke menu 'GoTagihan';

3. Pilih menu Zakat > tentukan lembaga tujuan;

4. Masukkan jumlah zakat yang ingin Anda bayarkan;

5. Konfirmasi transaksi. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar