majalahtabligh.com

Penjelasan Praktisi Mengapa Perlindungan Merek Penting


JAKARTA— Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Adapun komitmen itu merupakan tanggapan pemerintah atas banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek-merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga. 

Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, Kemenkumham, Andy N Sommeng, mengatakan komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek  dan Indikasi Geografis (UU Merek).  

Dia mengatakan dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. “Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3). 

Selanjutnya, untuk mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO). 

Berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut bidang usaha yang bersangkutan, volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunaan merek, pendaftaran merek di beberapa negara serta keberhasilan penegakan hukum bidang merek.

“Kriteria itu menjadi pegangan pemeriksa merek dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah merek itu merek terkenal atau tidak terkenal,” ucapnya. 

Lebih lanjut Andy mengatakan alasan mengapa diperlukan perlindungan terhadap merek terkenal. Menurutnya, merek adalah aset intangible yang tidak ternilai harganya bagi suatu perusahaan. Merek merupakan cermin reputasi  suatu barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan perusahaan. 

Dengan demikian, lanjutnya, reputasi atau citra sebuah merek akan memengaruhi aktivitas pemasaran. “Reputasi itu diyakini pemilik merek terkenal akan mampu memengaruhi persepsi pelanggan tentang produk yang ditawarkan kepada konsumen,” ucapnya.

Praktisi HKI, Suyud Margono, menambahkan konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder (secondary brand). Merek sekunder ini biasanya dikenal juga sebagai nama varian (variant name) atau merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif. 

Menurut Suyud yang juga sebagai Ketua Umum AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI Indonesia) istilah deskriptif itu hanya bertujuan untuk menjelaskan fungsi dari produk dan bukan merupakan elemen utama dari kesatuan merek tersebut, namun diajukan sebagai merek yang sesungguhnya merupakan extension dari brand yang sudah dikenal. 

“Kalimat/istilah deskriptif mengandung kata-kata yang umum digunakan sehari-hari (generic words) oleh konsumen dan juga pelaku usaha,” ucapnya.

Suyud mengklaim merek terkenal atas secondary brand yang bersifat deskriptif atau generic words berpotensi negatif dan dapat menimbulkan dan persaingan curang (unfair business practices) antarsesama pelaku usaha (kompetitor bisnis). Sebab, pada praktiknya pemilik merek lainnya akan terhambat dan kesulitan untuk memiliki ruang gerak dan kreatifitas apabila merek sekunder yang bersifat deskriptif atau generic words. 

“Karena itu hanya dapat digunakan  salah satu pihak saja, mengingat pelaku usaha biasanya menggunakan secondary brand hanya sebagai variasi tambahan dari produk-produk utamanya,” ucapnya.

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar demi memperluas variasi dari produknya misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik LG Corp selaku pemilik merek terkenal LG, secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut.  

“Secondary mark pada umumnya hanya bersifat adjective yang memberikan keterangan kepada merek utamanya atau bisa juga merupakan varian dari produk untuk membedakannya. Tentu adanya penggunaan secondary mark tersebut konsumen tidak akan terperdaya dan umumnya akan tetap melihat kepada merek utamanya dan tidak merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar