majalahtabligh.com

Asbisindo Pastikan Dana Haji Dikelola Secara Hati-Hati


JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengimbau kepada masyarakat, khususnya para calon jamaah haji di Tanah Air untuk tetap tenang dan tidak tergesa untuk menarik dana haji, menyusul adanya keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi menegaskan dana haji masyarakat ditempatkan secara aman di bank syariah.

"Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya," ujar Hery, Senin (14/6).

Hery menyampaikan, ketenangan para calon jamaah merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 oleh Pemerintah pada 3 Juni lalu. Ia meminta masyarakat untuk berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini. 

Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, lanjut Hery, pertimbangan Pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji lebih terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji. Dia memastikan bahwa keputusan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini. 

"Hingga saat ini dana milik para jamaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH, tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional," kata Direktur Utama Bank Syariah Indonesia ini. 

Untuk itu, Hery juga berharap calon jamaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account. Ia melaporkan, jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, ia memastikan BSI mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian.

Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp 43 triliun. Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jamaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji, InsyaAllah aman," tambah Hery.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini (1442 H) diharapkan akan menjadi calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan (1443 H).

Sumber

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar