JAKARTA-- Kementerian Keuangan memberikan tanggung jawab penyediaan dan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021 tentang PMK Nomor 88 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 28 Juli 2021. Salah satu pasal yang direvisi dalam beleid baru adalah Pasal 18. Dalam ketentuan itu, Sri Mulyani mengatur tanggung jawab penggunaan dan penyaluran CBP.
Dalam beleid sebelumnya, Sri Mulyani mengatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan CBP dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.
Namun, pada beleid baru, tanggung jawab penyaluran hingga ke penerima tidak hanya dipegang oleh menteri bidang sosial tetapi juga direksi Bulog yang saat ini dikepalai oleh Budi Waseso.
"Direksi Perum Bulog bertanggung jawab secara formal dan material atas penyediaan dan penyaluran beras dari gudang Perum Bulog sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam rangka penyaluran beras," tulis Pasal 18 (2) PMK 98/2021 seperti dikutip Rabu (4/8).
Sementara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial tidak hanya bertanggung jawab atas penggunaan CBP tetapi juga atas data KPM yang diberikan kepada Perum Bulog dalam rangka penyaluran beras. Di dalam pertimbangannya, Sri Mulyani revisi beleid ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar