majalahtabligh.com

2 BUMN Sinergi Pengembangan Bisnis Pengolahan Limbah


 

JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman kegiatan pengembangan bisnis pada pengolahan limbah di Kawasan Industri Medan (KIM) di Jakarta, Jumat (29/10). Lingkup kerja sama antara Surveyor Indonesia dengan Adhi Karya antara lain dalam laboratorium pengujian limbah B3, penyusunan //feasibility study// atau Studi kelayakan bisnis, serta pelatihan dan sertifikasiDirektur Utama Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono mengatakan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk sinergi BUMN dalam mendukung percepatan program //go green// dari pemerintah.

"Nota kesepahaman ini didasari upaya dalam mewujudkan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah dan sampah di Indonesia. Seperti diketahui, pengelolaan limbah dan sampah industri merupakan salah satu rencana strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang berkelanjutan," ujar Haris saat penandatangan nota kesepahaman di Kantor Pusat Adhi Karya, Jakarta, Jumat (29/10).

General Manager Departemen Infrastruktur Adhi Karya Johan Arifin mengatakan nota kesepahaman ini merupakan pengembangan bisnis yang mengacu pada PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

"Nantinya Fasilitas Pengolahan Limbah (FPL) yang akan diolah berupa Incenerator Limbah B3, IPAL Limbah B3 cair dan TPS B3," ucap Johan.

Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson berharap kerja sama yang akan terjalin mampu meningkatkan proses bisnis dari kedua belah pihak menjadi lebih terintegrasi.

"Adhi Karya sebagai perusahaan kontraktor sangat membuka peluang kepada Surveyor Indonesia dalam memberikan jasa laboratorium uji dan juga monitoring lingkungan dalam pelayanan yang menyeluruh khususnya dalam area kerja sama pengelolaan limbah," kata Entus.


 Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar