MALANG - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah dan lembaga keuangan membantu para pelaku usaha pariwisata, termasuk yang berskala mikro, memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Legislator Partai Golkar itu meyakini pemanfaatan QRIS akan mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hadir sebagai pembicara kunci seminar bertema ‘Bangga Wisata Indonesia: Perluasan Penggunaan QRIS untuk Pemulihan Sektor Pariwisata’ yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Selasa (16/11), Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dalam aktivitas ekonomi merupakan keniscayaan.
Menurutnya, BI telah meluncurkan QRIS pada Agustus 2019. Kini, pemanfaatan QRIS pun kian luas.
“Dalam perkembangan terakhir, QRIS sudah bisa digunakan orang asing yang datang ke Indonesia. Saat ini terdapat dua jasa pembayaran di luar negeri yang bekerja sama dengan jasa pembayaran lokal, sehingga ketika (turis asing) datang berwisata ke Indonesia tidak perlu menukar mata uang asingnya, tetapi langsung bisa menggunakan QRIS,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mendorong perluasan penggunaan QRIS di bisnis pariwisata. Dengan demikian, katanya, wisatawan lebih mudah dalam melakukan pembayaran untuk transportasi, akomodasi, tiket destinasi, pertunjukan, bahkan saat berkuliner.
Lebih lanjut Misbakhun menganggap QRIS sejalan dengan kebiasaan transaksi nontunai yang kian marak pada masa normal baru pandemi Covid-19.
Menurutnya, pembayaran secara nontunai tak hanya menjamin keselamatan pelaku transaksi dari ancaman pandemi, tetapi juga lebih aman karena penjual maupun pembeli tidak perlu membawa uang fisik.
“Masifnya pembayaran nontunai di tengah masyarakat yang diaplikasikan di sektor pariwisata akan mempercepat proses pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sebab, QRIS dapat membantu pembatasan kerumunan dan mengurangi potensi penularan COVID-19 lewat sentuhan langsung dari media uang tunai,” katanya.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar