JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, perkembangan industri halal di Tanah Air semakin tumbuh dan gemilang dalam dua tahun terakhir. Industri halal pun berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia saat ini ada di peringkat keempat di sektor makanan (halal food). Naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya.
Jokowi: Ekonomi Perdesaan Jadi Penyelamat pada Masa Pandemi Puji Indonesia, Presiden Venezuela: Ekonomi RI Kuat di Dunia Sektor Kesehatan Penting Bagi Pemulihan Ekonomi
“Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo di Jakarta, Senin (20/12).
Sekjen Kemenperin pun mengemukakan, realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang 2018 sampai 2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk merger and accuisition (M&A), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait industri halal.
“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” ungkapnya. Dody menegaskan, Kemenperin bertekad lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global.
“Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” tuturnya. Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).
Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. “Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” jelas dia.
Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Kemenperin menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estat, di Serang, Banten, untuk Halal Industrial Park Sidoarjo yang dikelola oleh PT Makmur Berkah Amanda, Sidoarjo, dan untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan Kepulauan Riau,” katanya. Bahkan, ujar dia, Kemenperin telah sukss menyelenggarakan ajang penghargaan Indonesia Halal Industry Awards(IHYA) 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para penggiat industri, akademisi serta pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam memajukan pengembangan industri halal di Indonesia. “Kata Ihya sendiri dalam bahasa Arab bermakna menghidupkan. Dengan makna tersebut, ada harapan ajang penghargaan ini dapat berkontribusi terhadap upaya menghidupkan, membangkitkan, dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara umum dan industri halal secara khusus,” jelas Dody.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar