JAKARTA -- Pemerintah resmi menambah anggaran serta volume minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per liter untuk kebutuhan enam bulan ke depan. Dengan penambahan tersebut, harga minyak goreng khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro kecil seluruh Indonesia dipastikan dapat menjadi satu harga.
Selain itu kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku mulai hari ini (19/1/2022) khususnya di toko ritel modern. Sementara, satu harga minyak goreng di pasar tradisional akan diterapkan satu pekan setelahnya.
Pemerintah awalnya menetapkan volume minyak goreng bersubsidi sebesar 200 juta liter per bulan atau 1,2 miliar liter selama enam bulan dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, minyak goreng bersubsidi itu hanya khusus kemasan sederhana.
Terbaru, pemerintah menambah volumenya menjadi 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama satu semester. Meski kenaikan volume hanya 3 miliar liter, namun anggarannya melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 7,6 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan, industri minyak goreng mengalami keterbatasan kapasitas dalam memproduksi produk berbentuk kemasan sederhana.
Jika harus mengejar kuota 200 juta liter per bulan, akan mengambil jatah dari kapasitas produksi kemasan premium.
"Infrastruktur pelaku usaha ini tidak bisa memasok sebanyak itu karena keterbatasan kapasitas dan perlu waktu untuk mempersiapkannya," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022) malam.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan agar seluruh jenis kemasan, yakni sederhana dan premium untuk disubsidi sehingga minyak goreng di seluruh Indonesia menjadi satu harga Rp 14 ribu per liter. Itu sekaligus mencakup kemasan dengan berat 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan jeriken 25 liter.
Dengan subsidi yang mencakup semua jenis kemasan, volume minyak goreng bersubsidi pun sekaligus dapat ditambah menjadi 250 juta per liter per bulan.
Lantaran semua jenis kemasan yang disubsidi, alokasi anggaran subsidi perlu ditambah jauh lebih besar. Sebab, harga pasar antara minyak goreng kemasan sederhana dan premium berbeda, sehingga ada perbedaan besaran dari selisih harga dua jenis produk itu.
Itu pula sebabnya, anggaran subsidi naik lebih dari dua kali lipat meski volume minyak goreng bersubsidi tak naik dua kali lipat.
Oke mengatakan, pemerintah akan melakukan penetapan harga dasar minyak goreng kemasan sederhana dan premium setiap bulannya sehingga besaran subsidi dapat ditetapkan secara transparan. Yang terpenting, harga di tingkat konsumen tetap sebesar Rp 14 ribu per liter.
"Anggaran subsidi sebesar Rp 7,6 triliun itu cukup. Saya tidak bisa pastikan (harga dasar) minyak goreng karena ditetapkan setiap bulan dengan mekanisme transparasi dan tertib administrasi," katanya.
Pihaknya mendorong kontrol masyarakat dan usaha mikro kecil jika menemukan harga yang tak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kemendag akan memberikan sanksi tegas pencabutan izin usaha bagi siapapun pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Adapun untuk minyak goreng yang digunakan industri skala besar, tidak berlaku subsidi. Dengan kata lain, membeli minyak goreng sesuai harga pasar saat ini yaitu sekitar Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per liter.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar