Investasi dengan skema crowdfunding semakin berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Di awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF.
Rencananya, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp 74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.
Dilansir dari situs resmi OJK, dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Selain ada Securities Crowdfunding (SCF), terlebih dahulu ada Equity Crowdfunding. Equity crowdfunding hadir sebagai salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia ikut andil dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Lantas, apa ya perbedaan dari Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding?
Sebagai informasi, Equity Crowdfunding (ECF) merupakan platform penerbitan saham bagi UMKM atau startup guna melakukan ekspansi bisnis. Cara kerjanya pun sama yaitu penawaran saham dan seluruh transaksi investasi dilakukan secara digital.
Lain halnya dengan Equity Crowdfunding, Securities Crowdfunding memiliki beragam instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan investor maupun penerbit. Beberapa contoh instrumen investasi yang diakomodir Securities Crowdfunding adalah saham, saham syariah, sukuk, hingga obligasi.
Perbedaan selanjutnya terletak pada badan hukum yang menjadi penerbit. Equity Crowdfunding, hanya dikhususkan bagi perusahaan yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan di Securities Crowdfunding, selain berbentuk PT badan usaha lain seperti CV, NV, dan firma kini dapat melakukan urun dana.
Perlu kamu tahu, crowdfunding sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep crowdfunding pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya.
Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya seperti kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri kreatif pada tahun 2009. Ada juga Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara dan bisnis pada tahun 2010. []
Sumber: Amartha
0 komentar:
Posting Komentar