majalahtabligh.com

Hukum Zakat Rumah dan Kendaraan yang Digunakan Sendiri

 


Pertanyaan: 

Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri?

Musa Wijaya, Cibinong Bogor

Jawab:

Saudara Musa Wijaya di Cibinong – Bogor, harta milik yang tidak produktif sebagaiamana yang Anda sebutkan dalam hal ini kendaraan yang dipakai sehari-hari, dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak wajib dizakati. Demikian pula dengan rumah milik Anda yang tidak ditempati (dalam keadaan kosong), atau ditempati orang lain namun sifatnya gratis. 

Sebab, pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan/atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan (produktif). Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah.

Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-haria, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali manakala dahulu ketika Anda membeli rumah dan/atau membeli kendaraan itu uangnya belum pernah dizakati. Jika uangnya itu belum dizakati, maka Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebesar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut. 

Namun, satu hal yang patut diingat atau diingatkan di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersih-sucian harta yang Anda dan kita punyai itu. Persering dan perbanyaklah sedekah, insya Allah kehidupan kita dan Anda akan menjadi semakin barokah.

Amin, semoga!!!

*) Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Sumber: Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar