JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2021 dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi”. Laporan tersebut antara lain menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara peluncuran laporan tersebut secara virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) mengatakan strategi yang dilakukan industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan. Sekaligus dapat mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah yang lebih efisien dan kompetitif.
"Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan," kata Wimboh.
Data menunjukkan selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp 2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan aset Industri Perbankan Syariah tumbuh 13,94 persen (yoy) di tahun 2021.
OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan. Sementara aset Industri Keuangan Non-Bank syariah tumbuh positif sebesar 3,90 persen (yoy) di tahun 2021.
Sedangkan Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan yang positif yaitu nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp 3.983,65 triliun, meningkat sebesar 19,10 persen (yoy) di tahun 2021. Untuk memperluas akses keuangan OJK juga menargetkan masyarakat unbankable di sekitar pesantren.
OJK terus mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro yang saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia. Menurut Wimboh, ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan.
"Di antaranya dengan mengakselerasi program-program berupa pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal," katanya. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar