JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah sebesar Rp 4.254,50 triliun per 1 April 2022. Adapun realisasi ini mencakup sukuk korporasi outstanding sebesar Rp 36,71 triliun dan sukuk negara outstanding sebesar Rp 1.127,15 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan minat masyarakat berinvestasi di pasar modal syariah kian bertambah, salah satunya instrumen sukuk.
"Selain penerbitan sukuk negara oleh pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan. Baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya," ujarnya saat Talkshow bertajuk 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia, Selasa (12/4/2022).
Hoesen menyebut capaian tinggi ini karena sejumlah inovasi yang dilakukan regulator bersama stakeholders terkait lainnya antara lain melalui penyediaan Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia.
"Secara global, SOTS merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah," ucapnya.
Kemudian, lanjut Hoesen, semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata hanya tujuan komersial. Namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf. Namun demikian, OJK meminta seluruh pihak untuk tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan ke depan yang harus dihadapi.
"Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik," ucapnya.
Maka itu, peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia ke depan. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar