JAKARTA -- BUMN Holding Pangan ID FOOD meluncurkan aplikasi platform digital, Warung Pangan, untuk membantu pemerintah dalam pendistribusian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.
Direktur Utama ID Food, Frans Marganda Tambunan, mengatakan, aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan pedagang, pengecer hingga konsumen dalam menjual dan membeli minyak goreng.
Fitur layanan minyak goreng ini tersedia di mitra Warung Pangan yang dikelola anak usaha Holding PT PPI dan PT RNI, produsen, distributor dan asosiasi pedagang. Mitra tersebut akan menjual minyak goreng yang dikontrol lewat aplikasi sehingga terpantau oleh ID Food.
“Jadi, melalui aplikasi ini, setiap pengecer minyak goreng curah akan didistribusikan 200 liter per hari dari ID Food. Kemudian pengecer dapat menjual langsung ke konsumen, maksimal pembelian 2 liter minyak goreng curah untuk setiap konsumen per hari," kata Frans di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Frans melanjutkan sistem aplikasi minyak goreng terintegrasi ini juga memiliki kemampuan monitoring ketersediaan stok minyak goreng ditingkat pedagang.
“Platform ini mampu membaca stok minyak goreng pengecer dan jumlah transaksi harian minyak goreng yang dibeli oleh konsumen," jelasnya.
Frans menambahkan, aplikasi digital ini juga memiliki kemampuan membaca setiap konsumen yang sudah bertransaksi pembelian minyak goreng lantaran teridentifikasi menggunakan NIK sehingga mampu mencegah pembelian melebihi kuota harian dan antisipasi penimbunan minyak goreng.
Selain penyaluran melalui Warung Pangan, ID Food juga ikut membantu pendistribusian minyak goreng ke pasar bebas. Sejauh ini, pendistribusian sudah mencapai 39,8 juta liter.
Sementara itu, Direktur Utama PT PPI Nina Sulistyowati menambahkan, PPI melalui platform Warung Pangan aktif mendistribusikan minyak goreng curah untuk melayani mitra Warung Pangan.
"Kami memastikan saluran pendistribusian minyak goreng melalui UMKM-UMKM yang merupakan mitra Warung Pangan diberbagai kota, dimana dengan aplikasi WP ini juga dapat memonitor harga jual yang ditetapkan pemerintah sampai ke pengguna akhir," kata dia.
PPI juga telah dan akan terus melakukan sosialisasi dengan spanduk - spanduk bertanda khusus di mitra Warung Pangan tersebut sebagai alat kontrol masyarakat , bahwa benar masyarakat memperoleh dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar