JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan pelaku usaha jasa keuangan. Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dalam aturan tersebut pelaku usaha wajib menjaga kerahasian data-data pribadi konsumen atau nasabah. Jangan sampai, data-data pribadi nasabah diberikan ke pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk digunakan sebagai menawarkan produk jasa keuangan," ujar dia saat konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya pelaku usaha jasa keuangan juga tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain. Apalagi, pemaksaan ini dengan dalih penggunaan layanan produk atau jasa keuangan.
"Jangan juga pelaku jasa keuangan, menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen, tapi permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK," ucapnya.
Lalu, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank maupun asuransi menggunakan data pribadi permohonan penggunaan produk atau layanan.
"Saya ingatkan, pelaku usaha jasa keuangan agar tidak menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan," ucapnya.
Di sisi lain, Sarjito meminta konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut.
"Ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya apa? Saya sampaikan dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha, tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya," ucapnya.
Sarjito menegaskan POJK ini berlaku bagi seluruh pelaku jasa keuangan. Namun, OJK memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan mikro yang sangat kecil.
"Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi komprehensif," ucapnya.
Pertama, sanksi akan diawali dengan peringatan tertulis. Kedua, denda berupa uang. Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan. "Direksinya nanti tidak bisa lagi menjabat sebagai direksi," ucapnya.
Keempat, pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha. Kelima, pembekuan produk dan layanan atau kegiatan usaha. Keenam, izin produk dan layanan dicabut. Ketujuh, izin usaha dicabut.
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar