Perusahaan minuman dan es krim asal China Mixua mengatakan semua bahan baku produknya berasal dari Tiongkok. Produk waralaba yang menawarkan aneka menu minuman seperti bubble tea, fruit tea, milkshake, dan produk es krim ini menjelaskan hal ini dalam akun resminya baru-baru ini.
“90% bahan baku Mixue diimpor dari Negeri Tiongkok,” ujar tulis akun @mixueindonesia yang diunggah tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Perusahaan yang berada dalam naungan PT. Zhisheng Pacific Trading ini mengakui, mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia diproduksi di Pabrik Mixue yang berstandar Internasional di Tiongkok.
Sebelumnya, banyak masyarakat dan netizen mempertanyakan status kehalalan Mixue bahkan menuding perusahaan ini menggunakan bahan baku haram dan tidak memiliki izin BPOM. Hal ini menjadikan pihak manajemen Mixue Indonesia buka suara.
“Apakah Mixue sudah bersertifikasi Halal dan lolos BPOM?
“Sehubungan dengan cukup banyaknya pertanyaan mengenai ini, maka izinkan kami Mixue Indonesia untuk menjelaskan pertanyaan yang ada dengan informasi sebenar-benarnya yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi jika customer Mixue dapat membaca setiap poin yang kami sampaikan dengan baik.”
Soal status kehalalan yang banyak jadi pertanyaan masyarakat Mixue juga menjelaskan bila pihaknya sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021 lalu, namun memang belum selesai. Hal ini menyebabkab Mixue masih dalam proses mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang (MUI).
Sementara itu, pegiat gerakan halal, Halal Corner juga memberikan penjelasan mengapa Mixue belum memiliki sertifikasi halal. Menurut Halal Corner, MUI belum bisa memberikan status “halal” pada produk Mixue karena dokumen yang diberikan belum lengkap, hal ini menjadikan Komisi Fatwa MUI belum bisa menetapkan statusnya.
“Posisi terkini sudah mendaftarkan ke CEROL, sudah diaudit halal tapi masih melengkapi dokumen tambahan yg dibutuhkan sehingga belum bisa dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI,” tulis akun @halalcorner, Jumat (30/12/2022), mengutip sumber dari Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI.
“Belum lengkapnya dokumen sehingga belum bisa diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk dinyatakan status halal atau haramnya. Sehingga saat ini BELUM ADA PUTUSAN HALAL dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kutip @halalcorner lagi.
CEROL merupakan platform online untuk memudahkan customer dalam proses sertifikasi halal. Platform ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).[]
Sumber: Hidayatullah
0 komentar:
Posting Komentar