Oleh Dinda Ayu Isnaeni
Halal merupakan life style bagi umat muslim. Konsumsi makanan dan minuman halal merupakan kebutuhan dan kewajiban bagi umat muslim. Tak hanya makanan dan minuman, kriteria halal menjadi pertimbangan dalam segala lini kehidupan mulai dari rantai pasok, alat-alat elektronik, bahkan di sektor pariwisata.
Visi Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia di tahun 2024 mendorong percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kesempatan untuk mengikuti program SEHATI yaitu program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Pembuatan sertifikasi halal akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi bersifat higienis, bersih, dan memiliki kualitas baik.
Faktor-faktor tersebut memberikan daya tarik tersendiri untuk konsumen dalam memilih suatu produk. Dikutip dari dokumen Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal Indonesia, terdapat beberapa faktor yang membuat industri halal semakin berkembang salah satunya adalah jumlah penduduk muslim yang tinggi.
Jumlah penduduk muslim yang tinggi akan menciptakan target konsumen pasar yang banyak sehingga mendorong pertumbuhan usaha. Selain itu, produk dan layanan halal telah diyakini identik dengan nilai-nilai universal lainnya seperti kesehatan, kebersihan, dan kekejaman non-hewani.
Tren konsumerisme yang semakin sadar membuat ekosistem halal semakin bertumbuh. Tak hanya untuk kalangan umat muslim, produk halal juga diminati oleh kalangan non muslim.
Oleh karena itu, peningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap
produk halal perlu dikalangan pelaku usaha perlu ditumbuhkan kembali
agar Indonesia mampu menjadi produsen produk halal terkemuka dunia. []
*Dinda Ayu Isnaeni, Mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Sumber: Suara Muhammadiyah
0 komentar:
Posting Komentar