majalahtabligh.com

TikTok Shop Tutup, Pedagang Online Diminta Tenang


JAKARTA -- Pengamat ekonomi digital Izzudin Al Farras Adha mengimbau para pedagang daring (online) yang berjualan di TikTok Shop agar tetap bersikap tenang dalam merespons penutupan layanan jual beli secara daring tersebut.

"Pedagang online tetap perlu tenang dalam merespons sebab TikTok kemungkinan besar akan mengeluarkan aplikasi e-commerce dalam waktu dekat untuk menyesuaikan regulasi yang baru," kata Farras di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Usai penutupan TikTok Shop, menurut pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu, para pedagang dapat tetap mempromosikan barang dagangannya di platform media sosial TikTok.

"Di samping itu, seperti penuturan Pak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mereka (pedagang daring di TikTok Shop) juga dapat berdagang di e-commerce lainnya," ujar Farras menambahkan.

Sebelumnya, TikTok telah mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Aturan tersebut pun dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku. Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Selain mengumumkan penutupan TikTok Shop, pihak TikTok juga menyampaikan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan pemberhentian operasional tersebut, para pengguna TikTok tidak dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan Teknologi Byte Dance itu. []

Sumber: Republika

 

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar