majalahtabligh.com

Ini Jalan Tengah SPBU Pertamina Vs Pertamini

PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Keberadaan penjual bensin Pertamini dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal. Sementara, bagi penjual bensin eceran mereka hanya berjualan bensin yang tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan justru membantu masyarakat karena menyediakan bensin lebih dekat.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengatur Hulir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini. Dikeluarkan aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur.

Aturan ini memungkinkan terbentukan Pertamini sesungguhnya. Maksudnya lapak penjual BBM tapi skala kecil, modal kecil, tapi peralatan dan keberadaanya aman, takaran, dan kualitas terjamin.

"Jadi nanti orang bisa bangun SPBU baru. Tapi sub saja dari distribusi SPBU resmi yang terdekat. Nanti modal antara Rp 75-100 juta sudah bisa jadi distributor BBM resmi layaknya SPBU, kalau bangun SPBU kan sampai Rp 2-4 miliar," kata Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad, dihubungi detikFinance, Jumat (21/8/2015).

Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:
  • Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
  • Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur
  • Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat
Terkait harga BBM, nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sumber: detikfinance
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar