PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Perbankan syariah terus berekspansi dalam memperbesar porsi di dalam pasar keuangan khususnya Indonesia. Untuk mendukung bertambahnya jumlah porsi tersebut diperlukan kerjasama yang berpihak kepada para pewirausaha yang membutuhkan modal untuk kelangsungan kegiatan usahanya.
Maybank Syariah Indonesia ( MSI) dalam mendukung pertumbuhan tersebut kembali menggandeng BPRS yang kali ini adalah memberikan pembiayaan kepada BPRS HIK Cibitung. Pengikatan kerjasama dilakukan, Selasa (18/8) di kantor pusat PT Bank Maybank Syariah Indonesia, Gedung Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Menurut Head of Business Banking MSI Fadillah Amri, kerjasama antar dua korporasi adalah executing. Dalam peraturan OJK telah diatur tentang kerjasama dalam rangka pembiayaan UMKM kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM yang dilakukan secara tidak langsung melaui kerjasama dengan pihak tertentu yang salah satunya menggunakan pola executing.
Dengan resminya pengikatan tersebut, Maybank Syariah Indonesia ( MSI ) juga telah mendukung salah satu kebijakan OJK dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Kebijakan OJK yang menetapkan porsi UMKM adalah 5 persen dari total pembiayaan memicu untuk mengejar jumlah yang ditargetkan tersebut.
Menurut Plt BPRS HIK Cibitung, Heriyakto S Hartomo, pembiayaan perseroan rata-rata mengarah kepada masyarakat umum, terutama guru dan PNS. Selain itu, pembiayaan UMKM dan mikro berbasis tanggung renteng.
Norfadelizan selaku Presiden Direktur Maybank Syariah Indonesia, dalam acara penandatanganan tersebut menambahkan, kerjasama yang dijembatani oleh Asbisindo ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai BUS untuk memberikan layanan perbankan kepada pelaku usaha dan individu.
Maybank Syariah Indonesia ( MSI) dalam mendukung pertumbuhan tersebut kembali menggandeng BPRS yang kali ini adalah memberikan pembiayaan kepada BPRS HIK Cibitung. Pengikatan kerjasama dilakukan, Selasa (18/8) di kantor pusat PT Bank Maybank Syariah Indonesia, Gedung Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Menurut Head of Business Banking MSI Fadillah Amri, kerjasama antar dua korporasi adalah executing. Dalam peraturan OJK telah diatur tentang kerjasama dalam rangka pembiayaan UMKM kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM yang dilakukan secara tidak langsung melaui kerjasama dengan pihak tertentu yang salah satunya menggunakan pola executing.
Dengan resminya pengikatan tersebut, Maybank Syariah Indonesia ( MSI ) juga telah mendukung salah satu kebijakan OJK dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Kebijakan OJK yang menetapkan porsi UMKM adalah 5 persen dari total pembiayaan memicu untuk mengejar jumlah yang ditargetkan tersebut.
Menurut Plt BPRS HIK Cibitung, Heriyakto S Hartomo, pembiayaan perseroan rata-rata mengarah kepada masyarakat umum, terutama guru dan PNS. Selain itu, pembiayaan UMKM dan mikro berbasis tanggung renteng.
Norfadelizan selaku Presiden Direktur Maybank Syariah Indonesia, dalam acara penandatanganan tersebut menambahkan, kerjasama yang dijembatani oleh Asbisindo ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai BUS untuk memberikan layanan perbankan kepada pelaku usaha dan individu.
Sumber: ROL
0 komentar:
Posting Komentar