PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Sejalan dengan upaya untuk memberikan pemahaman dan kemudahan terhadap pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini akan menyusun peraturan baru dan akan melakukan revisi terhadap aturan lamanya.
Seperti pada peraturan IX.A.13 yang mengatur penerbitan dan persyaratan pasar modal syariah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan akan dipecah ke dalam lima pertaruan yang lebih spesifik.
Ia menjelaskan, perturan itu nantinya akan menjelaskan soal penerapan prinsip pasar modal, penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, reksa dana syarian dan EBA syariah. "Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan bisa lebih fokus terhadap jenis produk syariah itu," jelasnya, Senin (19/10).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerbitkan perturan baru mengenai ahli syariah pasar modal. Dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Secara konsep sudah ada. Ini sudah lama ditunggu oleh para stakeholder. Kita targetkan 2015 program ini bisa dikeluarkan," tutur Nurhaida.
Ia pun menyatakan saat ini ada pimikiran untuk pula mengatur soal pelaku pasar modal syariah, seperti broker dan underwriter syariah. Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan awal. "Itu baru kajian apa memang diperlukan atau tidak, kemudian apakah memang akan jadi kebutuhan atau tidak nanti dilihat," ujarnya.
Seperti pada peraturan IX.A.13 yang mengatur penerbitan dan persyaratan pasar modal syariah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan akan dipecah ke dalam lima pertaruan yang lebih spesifik.
Ia menjelaskan, perturan itu nantinya akan menjelaskan soal penerapan prinsip pasar modal, penerbitan saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, reksa dana syarian dan EBA syariah. "Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan bisa lebih fokus terhadap jenis produk syariah itu," jelasnya, Senin (19/10).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerbitkan perturan baru mengenai ahli syariah pasar modal. Dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Secara konsep sudah ada. Ini sudah lama ditunggu oleh para stakeholder. Kita targetkan 2015 program ini bisa dikeluarkan," tutur Nurhaida.
Ia pun menyatakan saat ini ada pimikiran untuk pula mengatur soal pelaku pasar modal syariah, seperti broker dan underwriter syariah. Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan awal. "Itu baru kajian apa memang diperlukan atau tidak, kemudian apakah memang akan jadi kebutuhan atau tidak nanti dilihat," ujarnya.
Sumber: ROL
0 komentar:
Posting Komentar