Jakarta - Selama ini, pandangan orang tentang wakaf masih terbatas dan menganggap wakaf ini berupa lahan yang biasanya berubah menjadi masjid atau kuburan. Padahal, manfaat wakaf bisa lebih dari itu.
Untuk itu, para pemangku kepentingan ekonomi syariah mendorong ada perubahan pandangan masyarakat tentang wakaf.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),
Fatthurahman Djamil, mengatakan masyarakat menganggap wakaf itu berupa
lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman.
“ (Pemahaman itu) tidak salah, tetapi tidak produktif,” kata Djamil di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Djamil mengatakan, wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak
bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak
bergerak. Dia melanjutkan, ada yang lebih produktif daripada wakaf
tanah, yaitu wakaf uang.
Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan
masyarakat tak perlu berandai-andai memiliki tanah jika ingin berwakaf.
Mereka bisa menyalurkan wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah
penyalur wakaf uang (LKS PWU). Wakaf ini nantinya disalurkan ke
proyek-proyek yang bisa memberikan nilai tambah. []
Sumber: Dream
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar