majalahtabligh.com

Pemerintah Bangun Sistem Informasi Wakaf Terintegrasi

Jakarta -Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama untuk membangun sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya serta Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Fuad Nasar, di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, siang ini.

Menurut Anwar Basori, sistem ini dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.

"Sistem ini akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah," kata Anwar Basori dalam pesan tertulisnya, Rabu, 16 Agustus 2017.

Basori mengatakan, dengan sistem ini nantinya pengguna bisa mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasiaonal. "(Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia."

Dia mencontohkan sistem perbankan yang saat ini berjalan, otoritas perbankan bisa memantau pergerakan uang perbankan per hari dan bahkan per jam. Basori menginginkan sistem informasi wakaf nantinya seperti itu.

Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Syibil mengatakan  sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi. "Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust mereka bertambah,” ucapnya.

Saat ini sistem informasi wakaf sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI. Tahap berikutnya, adalah desain sistem. Tim BI akan berkomunikasi dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem. Diproyeksikan prototype sistem ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2018, lalu diuji coba di beberapa wilayah.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyerahkan dokumen perjanjian kerja sama pengembangan sistem informasi zakat kepada Sekretaria Baznas, Jaja Jaelani. Perjanjian kerja sama ini merupakan kerja sama bilateral antara BI dan Baznas. Anwar menambahkan, BI memiliki tugas pokok menjaga stabilitas keuangan nasional. BI bukanlah pengambil kebijakan secara langsung di bidang perwakafan maupun zakat, tetapi BI berkepentingan agar sektor zakat dan wakaf bisa lebih maju dan lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keuangan nasional. []
Sumber: Tempo
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar