majalahtabligh.com

Ini Penyebab Pangsa Pasar Perbankan Syariah Tembus 5,46 Persen pada Juli 2017

Pangsa pasar industri perbankan syariah terus meningkat dan meninggalkan jebakan di bawah 5 persen. Hingga Juli 2017, total aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 388,65 triliun atau berkontribusi 5,46 persen terhadap aset perbankan nasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menjelaskan pertumbuhan perbankan syariah tidak hanya terjadi dari sisi aset yang bertumbuh 23,79 persen (year on year/yoy), namun juga dari sisi dana pihak ketiga (DPK) dan juga pembiayaan.

Tercatat, hingga Juli 2017, pembiayaan perbankan syariah bertumbuh 19,99 persen (yoy) ke angka Rp 271,83 triliun dan DPK meningkat 26,34 persen ke angka Rp 312,91 triliun.

Menurut Nurhaida, pertumbuhan ini bisa terjadi karena perbankan syariah sering dianggap sebagai leader dalam industri jasa keuangan syariah karena merupakan industri yang pertama lahir dan tumbuh dalam keuangan syariah.

Di samping itu, perbankan syariah merupakan industri yang langsung bersentuhan dengan sektor riil, sehingga diharapkan dapat menjadi lokomotif pembangunan ekonomi syariah dan ekonomi nasional.

“Untuk dapat mewujudkan perannya sebagai penggerak ekonomi syariah, maka perbankan syariah harus dapat bersinergi dengan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah dan pasar modal syariah dalam rangka mengoptimalkan potensi ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 20 September 2017.

Tiga Pilar Pengembangan Keuangan Syariah

Dalam membangun serta mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, industri jasa keuangan syariah harus dapat memanfaatkan dinamika ekonomi domestik dan mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional.

Untuk mewujudkan hal ini, OJK memiliki tiga pilar utama arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia yang merupakan bagian dari Master Plan Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019.

Pilar pertama adalah stabil. OJK menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk mengatur serta mengawasi implementasi prinsip-prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sektor jasa keuangan syariah harus memiliki daya tahan memadai dalam mengantisipasi goncangan yang dapat muncul dari lingkungan domestik maupun eksternal.

“Untuk menjaga stabilitas tersebut maka OJK akan mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan atau resiliensi,” papar Nurhaida.

Pilar kedua adalah kontributif artinya mendorong sektor jasa keuangan syariah berkontribusi lebih besar dalam mendukung percepatan ekonomi nasional.

“Dalam hal ini kami berharap sektor jasa keuangan syariah dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan BUMN dan program pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor prioritas pemerintah seperti infrastruktur, ketahanan pangan, energi, dan maritim,” ujar dia.

pilar ketiga adalah inklusif, yakni mendukung upaya peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi ketimpangan dalam pembangunan nasional.

Untuk mengoptimalkan pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia, maka diperlukan faktor pendukung sebagai prasyarat pelaksanaannya.

Faktor pendukung tersebut adalah pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM di sektor jasa keuangan syariah serta pengawas lembaga jasa keuangan syariah dan yang kedua adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan sektor jasa keuangan syariah.

“Faktor pendukung ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia, karena merupakan jawaban dari tantangan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh industri keuangan syariah,” ujar Nurhaida. (K09)
Sumber: Bareska
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar