SURABAYA - Bertujuan menguatkan pertumbuhan keuangan syariah, Bank
Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, menyiapkan dan mendalami sistem
moneter syariah. Terkait itu, BI sedang mematangkan sebuah instrumen
berupa Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Syariah.
"Ini
akan kita luncurkan tahun ini juga," ungkap Gubernur BI, Agus DW
Martowardojo, di sela pembukaan secara resmi gelaran Indonesia Sharia
Economic Festival (ISEF) IV 2017, di Surabaya, Kamis (9/11).
Agus
menjelaskan PLJP Syariah dilunsurkan tak lain ingin meyakinkan industri
keuangan syariah memiliki fasilitas pembiayaan sebagai salah satu
bentuk prinsip kehati-hatian. "Jadi, seandainya ada industri keuangan
syariah yang secara kondisi temporer tidak likuid, tapi secara
perusahaan tetap /solvent/ (memiliki kemampuan membayar utang), dan
membutuhkan pinjaman likuiditas jangka pendek, maka bisa mengakses ke
BI," papar Agus.
Selain PLJP Syariah, instrumen lain yang juga sedang terus dilakukan pengkajian dan pendalaman adalah fasilitas Reverse Repurchase Agreement
(Repo) secara syariah. Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang
Negara (SUN) dari BI ke perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI
dalam jangka waktu tertentu.
Agus menjelaskan PLJP Syariah
merupakan salah satu cakupan sistem moneter syariah. Sistem moneter
syariah dimaksud fokus pada bagaimana BI sebagai bank sentral
berhubungan dengan perbankan dalam operasi moneter. PLJP Syariah sendiri
merupakan salah satu bentuk operasi moneter bank sentral. Kenapa baru
sekarang diluncurkan, "karena selama ini kita masih harus menyelaraskan
dengan UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem
Keuangan (PPKSK)," ujarnya.
Terkait pengembangan ekonomi syariah
secara keseluruhan, Agus mengatakan melihat animo ISEF IV 2017,
tercermin kesiapan yang cukup kuat. Mulai dari industri makanan halal,
fashion, dan sebagainya. Kesiapan itupun sudah pula dibahas secara
mendalam dan luas dalam Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang
meliputi tiga pilar pengembangan ekonomi syariah, yang sudah disepakati
di KNKS. Ketiga pilar itu adalah pendalaman keuangan syariah;
pengembangan ekonomi syariah secara umum; dan pengembangan riset serta
edukasi.
Sistem moneter syariah sendiri merupakan peran yang
dijalankan BI sebagai bank sentral terkait pilar pendalaman keuangan
syariah. Secara keseluruhan, dikatakan Agus, keuangan syariah Indonesia
saat ini masih berkisar di angka lima persen dari total aset keuangan.
"Kita optimistis bisa mencapai level 20 persen dalam waktu tidak terlalu
lama, sekitar lima sampai sepuluh tahun," ujar Agus.
Terkait
ini, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menegaskan sistem keuangan
Islam itu tidak kenal krisis. "Berdasarkan pengalaman krisis beberapa
kali, sistem ekonomi Islam tidak kenal krisis karena tidak dibolehkan
berspekulasi. Selalu ada basis transaksinya. Karena itu tidak pernah
terjadi krisis yang dimulai dari perbankan syariah," ungkap Kalla saat
secara resmi membuka ISEF IV 2017. Kalla mencontohkan London, yang bukan
negara Islam, tapi memiliki industri keuangan Islam cukup kuat.
Kalla
mengungkapkan pemerintah sedang berupaya keras mengembangkan
perekonomian syariah secara umum. "Selama ini kita selalu mengukur
pembangunan dan kemajuan dari berapa besar pertumbuhan ekonomi. Tidak
ada yang salah. Namun di sisi lain, kita juga perlu memperhatikan
kualitas dan cara mencapai (pertumbuhan)," ujarnya.
Selama
gelaran ISEF IV 2017, pembahasan lebih pada bagaimana mengembangkan
ekonomi yang bukan hanya tumbuh tapi dilakukan dengan cara Islami dan
sistem keuangan syariah. "Apapun yang dibicarakan dalam seminar-seminar
di ISEF IV 2017 berujung pada bagaimana memulai berusaha secara Islami.
Selama tidak haram bisa dijalankan."
Kalla pun berharap kegatan seperti ISEF bisa mendorong generasi muda
mulai menjalankan usaha dengan cara-cara Islami "Tapi yang paling
penting adalah tekad memulai berdagang, berindustri. Apapun yang kita
bicarakan tapi tidak dijalankan, maka itu hanya terhenti di meja seminar
saja," tandasnya.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar