JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memastikan
besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2018 sebesar Rp 120
triliun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, tidak
ada perbedaan plafon antara KUR yang disalurkan kepada bank konvensional
maupun bank syariah.
"Tidak ada perbedaan plafon KUR
konvensional dengan KUR syariah, kami menetapkan keseluruhan plafon
untuk tahun depan sebesar Rp 120 triliun," ujar Iskandar kepada Republika, Ahad (5/11).
Sejauh
ini plafon KUR syariah disalurkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Syariah. Iskandar mengatakan, pada 2018 mendatang terdapat permintaan
tambahan bank penyalur KUR syariah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Nusa Tenggara Barat (NTB) atau Bank NTB.
"BPD NTB mau konversi ke
KUR syariah pada tahun depan, sejauh ini belum ada tambahan permintaan
dari bank lain kecuali BPD NTB tersebut," kata Iskandar.
Iskandar
menjelaskan, pada 2018 pemerintah telah menetapkan KUR untuk produksi
atau KUR produktif minimal sebesar 50 persen. Porsi ini berlaku sama
bagi KUR konvensional maupun KUR syariah. Iskandar mencatat, sejauh ini
penyaluran KUR syariah memang masih kecil karena relatif baru.
Selain
itu, demand untuk KUR syariah juga masih rendah. Namun, Iskandar
optimistis pada 2018 penyaluran KUR syariah akan meningkat dengan
signifikan seiring dengan bertambahnya bank penyalur. Konversi Bank NTB
menjadi bank syariah diharapkan dapat mendorong pangsa pasar perbankan
syariah.[]
Sumber:Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar