majalahtabligh.com

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Sukuk Negara

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Peraturan baru SBSN ini untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional.
Kemenkeu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (PMK 119/2018). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penyempurnaan PMK 119/2011 dituangkan dalam PMK Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (PMK 72/2018), dan sekalígus mencabut PMK 119/2011.
Pokok-pokok yang diatur dalam PMK 72/2018 tersebut antara lain, penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi Anggota Panel atau Agen Penjual sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal dan mengacu kepada PMK Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.
"Investment Bank yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai Anggota Panel atau Agen Penjual merupakan Investment Bank yang memiliki pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan Surat Berharga Negara yang diterbítkan di pasar internasional," kata dia melalui siaran pers, Selasa (14/8).
Pokok ketiga, mengenai kriteria calon Anggota Panel dan calon Agen Penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi. Kriteria pertama, pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk).
Kriteria kedua, pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional. Kriteria ketiga mengenai rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan oleh Pemerintah.
"Kriteria keempat, kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder," imbuhnya.
Pokok keempat menyebutkan, pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal Investment Bank yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat Investment Bank setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.
Selanjutnya, jumlah minimal Anggota Panel dan Agen Penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga dan dua, dimana keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia.
Kemudian, kewenangan KPA dan PPK dalam proses seleksi Anggota Panel dan/atau Agen Penjual dan kriteria Investment Bank yang dapat dicabut sebagai Anggota Panel oleh KPA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangi dokumen transaksi aset SBSN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7).
"Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktek umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat," ungkapnya.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar