NUSA DUA -- Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah meluncurkan Waqf Core Principles (WCP). Sebanyak 29 prinsip pengaturan tata kelola tersebut diharapkan bisa meningkatkan upaya pengembangan wakaf di seluruh dunia.
"Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf," kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10).
Dia mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim.
Sektor Keuangan Perlu Diperkuat Hadapi Gejolak Ekonomi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turut memberikan apresiasi pada peluncuran WCP. Dia menekankan, wakaf memiliki potensi besar untuk bisa membantu pemenuhan pembiayaan dari sejumlah program terutama untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
"Salah satu solusi yang tersedia adalah memanfaatkan ekonomi dan keuangan Islam," kata Perry.
Prinsip-prinsip yang diatur dalam WCP secara umum terkait dengan pengaturan hukum, pengawasan, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan syariah.
Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan:
1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi
2. Kelas aset
3. Kegiatan yang diizinkan
4. Kriteria perizinan
5. Transfer manajemen wakaf
6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
7. Pendekatan pengawasan Wakaf
8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf
9. Pelaporan pengawasan wakaf
10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
11. Konsolidasi pengawasan
12. Hubungan tuan rumah
13. Tata kelola Nazir yang baik
14. Manajemen risiko
15. Manajemen koleksi
16. Risiko pihak lain
17. Manajemen pencairan
18. Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan
19. Transaksi dengan pihak-pihak terkait
20. Negara dan risiko transfer
21. Risiko pasar
22. Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi
23. Pembagian risiko laba-rugi
24. Risiko pencairan
25. Kepatuhan syariah dan risiko operasional
26. Kepatuhan syariah dan audit internal
27. Laporan keuangan dan audit eksternal
28. Pengungkapan dan transparansi
29. Pelanggaran layanan wakaf
Sumber:REPUBLIKA.CO.ID
0 komentar:
Posting Komentar