majalahtabligh.com

Waqf Linked Sukuk Siap Dimanfaatkan Masyarakat

JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kementerian Indonesia RI, dan Bank Indonesia telah resmi meluncurkan Waqf Linked Sukuk (WLS). Instrumen yang menggabungkan dana sosial dan pembangunan ini sudah bisa diadopsi oleh masyarakat. 

Wakil Ketua BWI, Imam mengatakan WLS merupakan inovasi terbaru yang memanfaatkan wakaf tunai untuk kepentingan sosial dan pembangunan nasional. Skema WLS telah dirumuskan sejak beberapa tahun lalu dengan fokus perdana pada pembangunan daerah pascabencana. 

"Sekarang kita sudah masuk masa marketing campaign, setiap waktu tersebut menjadi sekaligus masa peningkatan literasi masyarakat terhadap wakaf, karena memang masih kurang," kata Imam pada Republika.co.id setelah peremsian WLS, pekan lalu di Kementerian Keuangan.

Skemanya, masyarakat dapat membeli WLS melalui mitra nadzir BWI yang terdiri atas sekitar 30 lembaga dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS PWU). Mitra nadzir merupakan anggota dari Forum Wakaf Produktif, seperti Dompet Dhuafa, Global Wakaf, Al Azhar dan lain-lain. Sementara perbankan syariah mitra yakni sekitar 13 bank, seperti BNI Syariah dan Muamalat.

Dana yang dikumpulkan di masing-masing mitra dikumpulkan pada BWI. Setiap terkumpul Rp 50 miliar, dana akan langsung dibelikan instrumen khusus sukuk wakaf pemerintah. Sukuk wakaf merupakan instrumen yang spesial dibuat oleh Kementerian Keuangan RI untuk memfasilitasi WLS. 

Dana pokok wakaf tunai akan digunakan untuk pembangunan aset pemerintah di daerah bencana. Kupon imbal hasil sukuk akan diberikan pada mitra nadzir untuk kepentingan sosial di wilayah bencana. Sementara dana pokok akan kembali pada pemberi wakaf setelah masa tenor WLS habis yakni lima tahun.

"Jadi setiap ada Rp 50 miliar yang terkumpul, baik oleh BWI maupun mitra nadzir dalam FWP, akan langsung dibelikan sukuk yang dijualnya at discount agar ada margin cukup besar yang bisa dinikmati langsung," kata dia.

Imam mengatakan dana WLS akan terkumpul dalam akun virtual yang bisa ditarik setiap terkumpul Rp 50 miliar untuk dibelikan sukuk wakaf. WLS juga bisa dibelikan sukuk negara yang umum dikeluarkan setiap tiga bulan namun minimal dana terkumpul Rp 250 miliar.

Imbal hasil diperkirakan sekitar lima hingga enam persen. Namun dengan pembelian saat diskon, ada margin cukup besar untuk diperoleh mitra nadzir. 

BWI sebagai penerima mandat dapat menggunakan maksimal 10 persen dari imbal hasil untuk keperluan operasional. Sisanya disalurkan pada mitra nadzir untuk dana sosial.

"Imbal hasil dari sukuk ini kita fokus pada daerah bencana, seperti kemarin Palu, Donggala, NTB, termasuk dana pokoknya, tapi yang bisa dibangun adalah untuk aset-aset negara, seperti sekolah, infrastruktur lainnya yang rusak karena bencana," kata Imam.

Selain inovasi untuk pembangunan dan sosial, WLS juga bermanfaat untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait wakaf tunai. Menurutnya, produk ini telah diramu dan melewati pengawasan berlapis, baik dari sisi pemerintahan maupun syariah melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Dana itu baru sah sebagai wakaf tunai jika mencapai lima tahun, maka kita juga tenornya lima tahun, dana pokoknya bisa produktif, manfaatnya pun berkelanjutan," kata dia.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar