majalahtabligh.com

Kuartal I 2021, Fintech Lending Salurkan Pembiayaan Rp 19 T


JAKARTA -- Industri fintech pendanaan terus bertumbuh meski masih terjadi pandemi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding pembiayaan Fintech P2P lending hingga kuartal I 2021 mencapai Rp 19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen year on year (yoy).

Juru bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andi Taufan Garuda Putra mengakui kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada industri fintech pendanaan. "Namun industri semakin membaik dan ini terlihat dari penyaluran pembiayaan yang terus meningkat. Hal ini tak lepas dari upaya bersama asosiasi, anggota, dan khususnya regulator untuk menjaga pertumbuhan industri yang positif," kata Taufan, Senin (3/5).

Taufan menambahkan AFPI pun terus berbenah agar industri semakin sehat lewat pembaruan aturan main. Antara lain agar para platform bisa menjaga kondisi kesehatan bisnisnya, dan lebih berperan kepada penyaluran pinjaman sektor produktif dan ekonomi luar Jawa.

Agar lebih maksimal perannya membuka akses keuangan bagi masyarakat underbanked, Taufan pun mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech P2P lending resmi terdaftar dan berizin OJK yang tentunya adalah anggota AFPI. 

“Gunakanlah platform fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK, waspada tawaran menggiurkan dari pinjol illegal yang nantinya malah merugikan masyarakat. Cek status platform yang akan digunakan ke website OJK,” kata Taufan.

AFPI sendiri mendorong anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari OJK agar memperkuat industri fintech peer to peer lending (fintech pendanaan). Hal ini seiring semakin maraknya operasional fintech ilegal, dan diharapkan kedepannya hanya fintech pendanaan berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan dengan semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air semakin kredibel, kokoh dan menutup celah beroperasi fintech illegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.

"Kami ucapkan selamat kepada 10 anggota AFPI yang baru saja mengantongi izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang peroleh izin. Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, ke depannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK," kata Kuseryansyah.

Kuseryansyah menambahkan AFPI akan terus mendukung para anggota mempercepat perolehan izin usaha OJK. Hal ini karena AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech, yakni hanya fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.

AFPI juga mendorong adanya peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin OJK yang boleh beroperasi. Upaya ini untuk menutup pertumbuhan fintech ilegal. "Jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana melanggar UU," kata Kuseryansyah. 

Adapun 10 anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021 yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami. Sedangkan anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK sejak awal 2021 yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, dan PinjamDuit. 

Per 23 Februari 2021, fintech yang telah mendapatkan izin yakni DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang. Dengan demikian, sejak awal tahun ini total ada 19 anggota AFPI yang sudah mengantongi izin OJK, sehingga total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending. 

"Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI  berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK," terang Kuseryansyah. []

Sumber : Republika

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar