JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021. Proses penetapan UMP ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida Selasa (16Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP. Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS. Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.
Menaker juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tegas Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida menegaskan bahwa semangat dari formula upah minimum yang baru adalah untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antarwilayah."Semangat dari formula upah minimum ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah," kata dia.
Keadilan upah antarwilayah itu, jelas Ida, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. Karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).
Sementara upah minimum sektoral (UMS) tidak lagi ditetapkan berdasarkan aturan itu, kecuali yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 yang berlaku hingga masanya telah berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi UMS.
Menaker mengatakan dengan mencermati upah minimum yang berlaku saat ini, tidak memiliki korelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat pengangguran.Dia memberi contoh bagaimana suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan terkadang memiliki nilai upah minimum dengan jarak yang besar.
Selain itu terdapat kabupaten dengan angka pengangguran tinggi dan mayoritas penduduk bertani tapi karena keberadaan wilayah industri menyebabkan daerah itu dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi. Penetapan upah minimum yang tidak sesuai perundangan itu, jelasnya, berpotensi menyebabkan turunnya indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin itu juga tinggi. Kemudian kita tidak berharap adanya PHK karena ini memicu terjadinya PHK," paparnya.
Sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar