JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi”.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan laporan tersebut mengenai strategi industri keuangan syariah yang beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi agar dapat bertahan.
“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
Data menunjukkan sepanjang 2021, aset industri keuangan syariah sebesar Rp 2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82 persen year on year (yoy), dengan aset industri perbankan syariah tumbuh 13,94 persen.
OJK berupaya mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.
Sementara itu, aset industri keuangan non-bank syariah tumbuh 3,90 persen yoy pada 2021. Pada saat yang sama, industri pasar modal syariah menunjukkan perkembangan yang tampak dari kapitalisasi pasar indeks saham syariah Indonesia (ISSI) sebesar Rp 3.983,65 triliun atau tumbuh 19,10 persen pada 2021.
Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable sekitar pesantren, OJK berupaya mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro (BWM) yang telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di Indonesia.
"Ketahanan dan kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan, diantaranya dengan mengakselerasi program-program berupa pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal," katanya. []
Sumber: Republika
0 komentar:
Posting Komentar