majalahtabligh.com

Kemenkop: Transformasi Usaha Informal ke Formal Harus Dipercepat

 


JAKARTA -- Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Yulius mengatakan, transformasi usaha mikro dari informal ke formal harus terus dipercepat. Tujuannya guna mewujudkan data tunggal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

"Dengan kepemilikan data yang valid, lebih mudah bagi pemerintah melakukan aksi keberpihakan kepada UMKM. Seperti Kredit Usaha Rakyat, Rumah Produksi Bersama (factory sharing), dan program lainnya," kata Yulius saat memberikan sambutan dalam acara Akselerasi Transformasi UMKM Anggota Koperasi Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (PAPMISO) dari informal ke formal di Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9). 

Ia menjelaskan, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64 juta unit. Angka itu berkontribusi terhadap PDB mencapai 61 persen, dan menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. 

"Usaha mikro masih mendominasi struktur ekonomi Indonesia dengan porsi 99 persen, 1 persennya adalah usaha besar. Masih banyak masalah yang membuat UMKM belum bisa naik kelas," tutur dia.

Yulius meyakini, selain bertransformasi dari informal ke formal, pemanfaatan ekonomi digital dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. "Bank Indonesia mencatat realisasi transaksi e-commerce di Indonesia hingga kuartal I 2022 sebesar Rp 108,54 triliun dan diproyeksikan pada akhir tahun akan menyentuh Rp 429 triliun. Sebanyak 19,95 juta UMKM saat ini telah onboarding ke dalam ekosistem digital," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan apresiasinya kepada Kementerian Koperasi dan UKM atas inisiatif program akselerasi transformasi informal ke formal untuk pedagang mie ayam dan bakso se-kabupaten Bekasi. "Ketika kita mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan BPJS ketenagakerjaan, maka usaha kita akan tercatat oleh negara dengan baik sehingga memudahkan pembinaan, pengawasan, dan keselamatan," kata dia.

Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan titik balik bangkitnya perekonomian khususnya UMKM yang usahanya terdampak akibat COVID-19. "Dengan memiliki NIB juga sertifikat lainnya sesuai kebutuhan usaha, maka UMKM akan lebih cepat berkembang dan naik kelas," tuturnya.

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Pejabat Fungsional Kemenkop Nasrun mengatakan, kegiatan akselerasi transformasi usaha informal ke formal bagi pedagang mie ayam dan bakso se kabupaten Bekasi ini menargetkan 1.000 NIB. Ditargetkan pula 1.000 sertifikat halal, dan 1.000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Sumber: Republika 

Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar