majalahtabligh.com

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Murni Syariah



JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menyebut pengelolaan dana haji dilakukan murni sesuai syariah. Setiap langkah penempatan dan konsultasi dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"BPKH pengelolaannya murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8 persen di SBSN, di atas harga pasar 6,8 persen," ujar dia dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023).

Berdasarkan perhitungan dana setoran jamaah Rp 25 juta dan jumlah jamaah tunggu mencapai 5,3 juta, maka total dana jamaah senilai Rp 132,5 triliun. Hingga saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.

Berdasarkan data kontribusi BPKH selama periode 2018-2022, Indra menyebut Internal Rate of Return (IRR) equivalent sebesar 47 persen atau rerata pertahun 9,5 persen. Kontribusi dan tabungan BPKH senilai Rp 62,8 tirliun dan total setoran awal Rp 132,5 triliun.

"Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrian 5,26 juta jamaah. Tidak ada satu sen-pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur," lanjutnya.

Indra menyebut, selama lima tahun terakhir BPKH juga menyebar Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jamaah haji. Total dana yang masuk ke VA jamaah haji adalah Rp 8,5 triliun, dengan rerata pertahunnya hampir Rp 2 triliun.

Sejauh ini, BPKH disebut tidak memiliki modal, APBN, ekuitas, maupun dana cadangan dan laba ditahan. Setiap dana yang ada akan langsung disetorkan ke kas haji.

Secara lembaga keuangan, ia menyebut BPKH merupakan lembaga yang rawan dan rapuh (fragile). Jika dituntut mengejar keuntungan atau profit yang tinggi, maka yang dikhawatirkan tekrena adalah liabilitas jamaah, mengingat BPKH tidak memiliki pilar.

"Ini memang harus diubah, diperkuat, dengan modal dasar, laba ditahan, atau dana kecukupan untuk risiko investasi," kata dia.

Ia pun mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berjelanjutan, yang mana menjadi hak bagi seluruh umat Muslim atau manusia di dunia. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama. []

Sumber: Republika

 
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar