majalahtabligh.com

Anggota DPR Minta Kemendag Tak Asal Keluarkan Kebijakan Soal Minol

PebisnisMuslim.Com, Jakarta - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa berdampak buruk terhadap generasi muda.
Demikian himbauan disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, DR. H. Deding Ishak, SH, MH, menanggapi kebijakan Kemendag yang ingin meninjau ulang aturan penjualan minuman beralkoholSelasa (15/09/2015).
Seperti diberitakan Republika Online, Kemendag dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
“Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Ahad (13/9).
Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
“Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie seperti diberitakan Republika Online.
Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket,” kata Srie.
Menurut Deding, maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) maupun Minuman Beralkohol (Minol) yang tidak terkendali telah menimbulkan mudharat besar bagi bangsa ini. Dan sejati pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara ini jelas memberikan guidence arah dan petunjuk sebuah aturan hukum dan kebijakan.
Deding mengatakan kalau dampaknya membuat generasi muda masuk ke dunia narkoba sebagai extra ordinari crime, tentu pemerintah harus mempertimbangkan kembali supaya tidak memberi kewenangan ke setiap Pemerintah Daerah karena itu bisa dijadikan sebagai potensi untuk memanfaatkan celah dari kebijakan itu.
“Pemerintah pusat justru harusnya bisa menjadi pengendali,” pungkasnya.
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar