JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan
fatwa terkait investasi dana haji agar bisa menjadi panduan pemerintah
dalam pengelolaannya. Pemerintah juga diingatkan agar menginvestasikan
dana haji kepada hal-hal yang tidak berisiko.
"Masalah dana haji
yang pertama harus diperhatikan ini dana titipan dari jamaah haji,
dititipkan ke rekening menteri agama, sekarang dikelola oleh BPKH," kata
Ketua PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas kepada Republika, Ahad (6/8).
Ia
mengatakan, memang dana haji bisa dinvestasikan secara tidak langsung
seperti yang sudah berjalan selama ini di dalam bentuk sukuk, surat
berharga dan deposito. Sekarang, pemerintah punya rencana untuk
melakukan investasi langsung dengan menggunakan dan haji.
Ia
menerangkan, investasi ke infrastruktur atau lain-lain yang akan
dilakukan pemerintah, tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati
karena menyangkut dana jamaah haji. "Jadi betul-betul dipelajari jangan
sampai ada risikonya, karena kalau ada risiko kerugian itu sepenuhnya
harus ditanggung pemerintah," ujarnya.
Ditegaskan dia, jadi
investasi dana haji harus betul-betul aman karena jamaah haji tidak ikut
membuat perjanjian dan transaksi bisnis. Jadi, kalau dana haji
digunakan untuk bisnis maka harus sangat hati-hati penggunaannya.
Prof
Yunahar juga menyampaikan, menurut UU kalau ada kerugian akibat
kelalaian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh BPKH. Pertanyaannya,
kalau BPKH harus menanggung, apakah mereka sanggup. Sehingga menurutnya
harus ada jaminan pemerintah yang menanggung apabila terjadi kerugian. []
Sumber: Republika
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar