Jakarta – Setelah pengurusnya dilantik Presiden Joko Widodo, seluruh
dana haji akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada
setelah musim haji tahun ini.
“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir
Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses
penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin setelah acara diskusi Forum Merdeka Barat 8, Sabtu (05/08).
Seluruh dana haji tersebut mencakup komponen-komponen setoran awal
dan nilai manfaat atau optimalisasi. Termasuk juga Dana Abadi Umat (DAU)
seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Soal potensi penyalahgunaan, Lukman mengatakan berdasarkan UU No. 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH tidak bisa begitu
saja mengivestasikan dana haji. Lembaga itu harus membuat renstra, lalu
dibreakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR.
“Mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, mereka harus membuat
renstra, lalu kemudan renstra itu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke
Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” ujarnya seperti dilansir situs resmi
Kemenag.
Dia pun menegaskan apapun bentuk investasi yang akan dilakukan
terhadap dana haji, itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang
diatur UU seperti. Selain prinsip syariah, harus juga mengikuti prinsip
penuh kehati-hatian, aman, dan likuiditas yang baik.
“Dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali
ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih
luas,” imbuhnya. []
Sumber: Kiblat
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar