Jakarta - Investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur bakal
direalisasikan pemerintah dalam waktu dekat. Sejumlah proyek
infrastruktur menanti kucuran investasi dana umat itu, mulai dari proyek
pembangkit listrik hingga bandara.
Salah satu proyek yang
diwacanakan mendapatkan kucuran dana haji adalah proyek Light Rail
Transit (LRT), karena diketahui kekurangan dana. Bagaimana skema
pembiayaannya?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang
Brodjonegoro mengatakan, bisa saja dana haji yang konteksnya dana jangka
panjang itu diinvestasikan ke proyek LRT, yang juga merupakan investasi
proyek jangka panjang tersebut.
"Kalau LRT, mekanismenya dengan sukuk, masih memungkinkan. Jadi saya
sudah sarankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji, kalau ingin masuk
infrastruktur, jangan langsung dulu. Tapi melalui instrumen sukuk untuk
proyeknya," kata Bambang ditemui di sela acara Indonesia Development
Forum (IDF) di Westin Hotel, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Menurut
Bambang, sukuk tersebut akan dikeluarkan oleh proyek itu sendiri yang
mekanismenya nanti akan dibeli dari dengan haji. Skema ini merupakan sah
satu osi dari project financing.
"Bisa (dana haji ke LRT). Sukuknya dikeluarkan oleh proyeknya, itu namanya project financing," tutur dia.
Bambang
pun mengakui, pengelolaan dana haji perlu legalitas dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Saat ini masih
disebutkannya sudah payung hukum dari Dewan Syariah Nasional.
"Yang
penting instrumen sukuk itu strukturnya sudah sesuai dengan syariah.
Itu yang dikeluarkan oleh DSN. Kalau OJK cuma bilang, bahwa surat
berharga yang namanya sukuk ini sudah sesuai dengan kriteria sektor
keuangan," tutur dia.
Seperti diketahui, pengalihan dana haji
sebesar Rp96,29 triliun beserta Dana Abadi Umat (DAU) akan
diserahterimakan kep/ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara
bertahap.
Seluruh dana haji yang tepatnya berjumlah Rp96,29
triliun dan DAU sebesar Rp3,05 triliun, diserahkan Kementerian Agama
bertahap pada Agustus dan Oktober 2017 kepada BPKH. []
Sumber: Viva
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar