majalahtabligh.com

Darurat Corona, Kemenag Dorong Sinergi Program Zakat sebagai Jaring Pengaman Sosial

Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) mendorong organisasi pengelola zakat memperkuat sinergi dan melakukan refocussing program dalam rangka penanganan kondisi darurat akibat pandemi global virus corona atau Covid-19. 
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan sinergi program organisasi pengelola zakat ini agar diperkuat sebagai jaring pengaman sosial di masa darurat Covid-19.
Dalam diskusi dan koordinasi online dengan para pimpinan organisasi pengelola zakat yang tergabung dalam Forum Zakat (Foz) melalui video conference di Jakarta, baru-baru ini, Fuad mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) di masa darurat Covid-19.
Mereka dinilai Fuad telah melakukan penyemprotan disinfektan di area publik, pembagian masker dan hand sanitizer, memberdayakan masjid dalam situasi tanggap bencana, mendistribusikan sembako gratis serta membantu rumah sakit yang mengalami kekurangan alat dan tenaga.
“Program organisasi pengelola zakat diharapkan menjangkau kebutuhan hidup warga masyarakat yang terdampak kondisi darurat sehingga tidak bisa beraktivitas mencari nafkah di luar rumah secara normal," terang Fuad.
Dalam kesempatan itu, ia menginformasikan bahwa Kemenag sementara ini telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp311 milyar guna membantu penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana ABPN dan non-APBN.
Dana non-APBN yang dikoordinir penggalangannya melalui Posko Bencana pada Kemenag, bersumber dari Baznas, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Bangsa Indonesia dan dunia sedang dihadapkan dengan wabah virus berbahaya yang jauh berbeda bentuk dan akibatnya dari bencana alam biasa. Hanya persatuan, saling percaya di antara sesama elemen bangsa, gotong royong dan rahmat Allah Swt yang membuat rakyat Indonesia bisa bertahan," tuturnya.
Saat ini, bukan hanya kematian akibat wabah virus yang dikhawatirkan dan harus diantisipasi, tapi bahaya lain, seperti kelaparan, stress dan guncangan ekonomi yang bisa terjadi pada pekerja harian, pekerja informal, buruh harian lepas, dan pedagang kecil yang tidak dapat mencari nafkah untuk makan dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Warga negara yang tidak punya penghasilan tetap dan tidak memiliki tabungan harus diproteksi dan dipersiapkan menghadapi kemungkinan terburuk. Ini sebuah operasi kemanusiaan yang harus mensinergikan segenap modal sosial dan potensi kekuatan yang dimiliki bangsa.
“Selain tugas Pemerintah sesuai amanat konstitusi, saya mengajak semua organisasi pengelola zakat dan wakaf untuk melakukan langkah terbaik guna membantu mereka yang terdampak kondisi darurat bencana Covid-19,” sambungnya.
Menurutnya, segenap organisasi pengelola zakat harus mengisi peran terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19.
Dalam konteks ini, Fuad memandang misi kemanusiaan gerakan zakat adalah membantu tugas negara. Dalam menangani fase resesi Covid-19, kemampuan APBN sangat terbatas. Untuk itu bantuan masyarakat, di antaranya dari gerakan zakat, menjadi supporting system dalam penanggulangan kondisi darurat non-bencana alam skala nasional dan global ini.
"Dalam kondisi begini, jangan lagi ada yang mengambil kesempatan di tengah kesempitan, seperti menaikkan harga, atau menimbun barang kebutuhan untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Karena paling terpukul adalah lapisan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas Fuad. []

Sumber: ShariaNews
Share on Google Plus

About PebisnisMuslim.com

Pebisnis Muslim News adalah situs informasi bisnis dan ekonomi Islam yang dikelola oleh Pebisnis Muslim Group.

0 komentar:

Posting Komentar